| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil di atas, pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kudus c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon;
2. Menetapkan hak kekuasaan orang tua (perwalian) diberikan kepada pemohon atas anak Pemohon yang masih dibawah umur, yang bernama :
• SAFIRA PUTRI AROFAH, Perempuan, lahir di Kudus pada tanggal 05 November 2011;
3. Menetapkan bahwa pemohon berwenang bertindak untuk dan atas serta kepentingan anaknnya tersebut di atas;
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon.
Demikian permohonan ini Pemohon ajukan, dengan harapan dapat dikabulkannya permohonan Pemohonan ini, terima kasih.
|