Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin nikah kepada Pemohon (Sutiyani binti Paijan) untuk menikah dengan calon suami Pemohon yang bernama Basno bin Ahmas Samsi;
3. Menyatakan wali nikah Pemohon bernama Jayadi bin Paijan dan Santoso bin Paijan adalah wali adhol;
4. Membebankan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono );
|