Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PA.Kds Rukani bin Rusdi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PA.Kds
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rukani bin Rusdi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kudus segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
a) Mengabulkan permohonan pomohon;
b) Menetapkan Pemohon Rukani bin Rusdi sebagai wali dari Paman  kandung Pemohon bernama Siti Mu’alimah binti Suharno;
c) Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak