Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PA.Kds 1.Atikah Taqiyyah binti Tamjiz
2.Arikha Shofwatut Tazkia binti Muh Nursalim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PA.Kds
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Atikah Taqiyyah binti Tamjiz
2Arikha Shofwatut Tazkia binti Muh Nursalim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon
2. Menyatakan almarhum Muh Nursalim bin Sholikun telah meninggal dunia pada tanggal 20 oktober 2024;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Muh Nursalim bin Sholikun adalah:
- Atikah Taqiyyah binti Tamjiz, sebagai istri
- Arikha Shofwatut Tazkia binti Muh Nursalim, sebagai anak kandung
4. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak