INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 147/Pdt.P/2026/PA.Kds | 1.Susanto bin Legirah 2.Probo Harsito Bin Legirah 3.Nila Rizqiya Binti Legirah |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 147/Pdt.P/2026/PA.Kds | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas kiranya cukup alasan Permohonan dapat diproses dan dikabulkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku oleh karena itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan menjatuhkan putusan dan atau Penetapan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon.
2. Menyatakan Legirah binti Parmin telah meninggal dunia pada tanggal 12 April tahun 2026 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor: 3319-KM-16042026-0017.
3. Menetapkan Ahli waris dari Almarhumah Legirah binti Parmin Adalah:
a. Susanto, lahir dikudus pada tanggal 15 Maret tahun 1990 sebagai anak kandung.
b. Probo Harsito, lahir diKudus pada tanggal 19 Juni tahun 1995 sebagai anak kandung.
c. Nila Rizqiya, lahir diKudus pada tanggal 26 Maret tahun 2007 sebagai anak kandung.
4. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
