Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PA.Kds 1.Khusnul Khotimah binti Saidun
2.Moh Zulfa bin Nasikun
3.Aris Setyawan bin Nasikun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PA.Kds
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Khusnul Khotimah binti Saidun
2Moh Zulfa bin Nasikun
3Aris Setyawan bin Nasikun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan  sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Almarhum  Nasikun bin Bukori   telah meninggal dunia pada tanggal 30 Juli 2024  ;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Nasikun bin Bukori   adalah : 
- Khusnul Khotimah binti Saidun sebagai Istri;
- Moh Zulfa bin Nasikun, sebagai Anak  kandung;
- Aris Setyawan bin Nasikun, sebagai anak kandung;
4. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak