Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin nikah kepada Pemohon (Latifah Asna binti Kahar Prasetyo) untuk menikah dengan calon suami Pemohon yang bernama (Dahni Eko Setiawan bin Tarkam);
- Menyatakan wali nikah Pemohon bernama Kahar Prasetyo bin Subari adalah wali adhol;
- Membebankan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); |