Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut:
1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menyatakan Almarhumah Catur Fitri Widiyawati Binti Umar Achmadi (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 12 November 2023, berdasarakan Kutipan Akta Kematian nomor 3320-KM-11122023-0041;
3.Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Catur Fitri Widiyawati Binti Umar Achmadi (Alm) adalah:
3.1Eko Widiyanto Bin Umar Achmadi (Alm), laki-laki, TTL: Jepara, 25 September 1975, sebagai kakak Kandung;
3.2Dwiana Widiyanti Binti Umar Achmadi (Alm), Perempuan, TTL: Jepara, 13 Juli 1977, sebagai kakak Kandung;
4.Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |