Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2025/PA.Kds Eko Sofiatun Binti Siswo Masrikan Rizky Enggar Saputra Bin I Nyoman Wisnawa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2025/PA.Kds
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eko Sofiatun Binti Siswo Masrikan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIKKRI ADIYANSAH, S.HEko Sofiatun Binti Siswo Masrikan
Tergugat
NoNama
1Rizky Enggar Saputra Bin I Nyoman Wisnawa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum


Bahwa berdasarkan hal-hal yang Penggugat uraikan di atas, dengan ini Penggugat mohon sudilah kiranya Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Akta Hibah Nomor  135/67Bac/1993 tertanggal 18 Maret 1993 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I ;
3. Menyatakan batal demi hukum SHM Nomor 495 yang sekarang a/n Tergugat RIzky Enggar Saputra Bin I Nyoman Wisnawa (alm);
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan SHM 495 kepada Penggugat tanpa syarat;
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, II dan III untuk membantu proses balik nama SHM nomor 495 semula a/n Sri Mugi Rahayu dan sekarang menjadi a/n Tergugat RIzky Enggar Saputra Bin I Nyoman Wisnawa (alm) menjadi hak Milik Penggugat Sri Asni Sulasah Binti Moh Jais;
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER:
Atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak