Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Almarhumah Suntari binti Sudarman telah meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 2022;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Suntari binti Sudarman adalah :
- Widiya Ratnaputri binti Bambang Widayanto, sebagai Keponakan Kandung;
- Muhammad Rizqi Haryanto bin Bambang Widayanto, sebagai Keponakan kandung;
4. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|