Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PA.Kds 1.Suparno Bin Kasripan
2.Suparni Binti Kasripan
3.Sujatmi Binti Kasripan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PA.Kds
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suparno Bin Kasripan
2Suparni Binti Kasripan
3Sujatmi Binti Kasripan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Badruddin S.HISuparno Bin Kasripan
2Akhmad Badruddin S.HISuparni Binti Kasripan
3Akhmad Badruddin S.HISujatmi Binti Kasripan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara berkenan untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan almarhum Sugino Bin Kasripan telah meninggal dunia pada tanggal 16 Februari 2024;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Sugino Bin Kasripan adalah
3.1. Suparno Bin Kasripan, Laki-laki, lahir di Kudus pada tanggal 10 Desember 1954, umur 70 (tujuh puluh) tahun, sebagai Kakak Kandung;
3.2. Suparni Binti Kasripan, Perempuan, lahir di Kudus pada tanggal 17 Agustus 1956, umur 68 (enam puluh delapan) tahun, sebagai Kakak Kandung;
3.3. Sujatmi Binti Kasripan, Perempuan, lahir di Kudus pada tanggal 9 Agustus 1970, umur 54 (lima puluh empat) tahun, sebagai Adik Kandung;
4. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak