INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 155/Pdt.P/2026/PA.Kds | Hariyati binti Kundori | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 155/Pdt.P/2026/PA.Kds | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus Cq Majelis Hakim yang memeriksa berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (Hariyati binti Kundori) sebagai wali dari anak-anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama:
- Andika Yogi Nugroho bin Wanto NIK. 3319042202120001, Perempuan, tempat dan tanggal lahir Kudus, 22 Februari 2012, umur 14 (empat belas) tahun 4 (empat) bulan, Agama Islam, pekerjaan Tidak Bekerja, Pendidikan SLTP (Pelajar kelas 9), beralamat di RT 007 RW 002 Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus;
- Keisha Anandita Raveena binti Wanto. NIK. 3319044104190001, Perempuan, tempat dan tanggal lahir Kudus, 1 April 2019, umur 7 (tujuh) tahun 2 (dua) bulan, Agama Islam, pekerjaan Tidak Bekerja, Pendidikan SD (Pelajar kelas 2), beralamat di RT 007 RW 002 Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus;
3. Menetapkan Pemohon (Hariyati binti Kundori) untuk mewakili anak-anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum terkait harta di dalam dan di luar pengadilan, kemudian mewakili untuk mengurus segala Administrasi jual beli tanah sertifikat/SHM No.00946 atas nama Wanto bin Sudikromo Ngadiman yang terletak di Desa Jatipurwo Kecamatan Jatipuro Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah;
4. Mebebankan biaya perkara kepada pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
