Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin nikah kepada Pemohon (Riya Dewi Siswati binti Sukin) untuk menikah dengan calon suami Pemohon yang bernama (Bait Haryono bin Kuslan);
3. Menyatakan wali nikah Pemohon bernama Sukin bin Suhali Radi adalah wali adhol;
4. Membebankan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|