Petitum |
Berdasarkan alasan/ dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (Rohmatun binti Ruzikan) sebagai wali atas anak yang bernama : Cinta Permata Aurel Azzahra binti M. Syaiful Anwar, NIK. 3319076705100001, tempat tanggal lahir : Kudus, 27 Mei 2010, Umur 14 (empat belas) tahun 3 (tiga) bulan, Agama Islam, pekerjaan tidak bekerja, pendidikan pelajar kelas 1 SMP, beralamat di Gang 12 RT.008 RW.003, Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus;
3. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|