Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
842/Pdt.G/2024/PA.Kds yuliana binti prayoto 1.Eri Yuli Prasetyo Bin Aris Hariyanto
2.SUBUR BIN ARIS HARIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 842/Pdt.G/2024/PA.Kds
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1yuliana binti prayoto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mulyo Setiyo Wibowo, S.H.yuliana binti prayoto
Tergugat
NoNama
1Eri Yuli Prasetyo Bin Aris Hariyanto
2SUBUR BIN ARIS HARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Demikian dalil – dalil para penggugat tersebut diatas, maka dengan ini mohon agar kiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memanggil pihak – pihak yang terkait guna menghadap di persidangan Pengadilan Agama Kudus dan mohon ketua Majelis hakim memberikan suatu putusan yang adil berdasarkan hukum yang berlaku yang amarnya sebagai berikut :

A.Primer
1.Menyatakan bahwa Penggugat (Yuliana Binti Prayoto) dan anaknya (Aning Varistia) adalah ahli waris dari Bapak Aris Hariyanto 
2.Menyatakan menurut hukum pembuatan sertifikat ke BPN Kudus tanpa sepengetahuan dari ahli waris yang lengkap adalah perbuatan melawan hukum dan cacat hukum serta tidak sah
3.Menyatakan bahwa tanah sengketa yang sudah dibaliknama menjadi atas nama Aris Hariyanto dan sekarang di kuasai oleh Tergugat I, dan Tergugat II untuk supaya diserahkan kepada semua ahli waris yang sah dan supaya dibagi sama rata dan secara adil baik antara Penggugat maupun Tergugat.
4.Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II  dengan tanah SHM No. 04086 luas 519 mpersegi  dan SHM No. 05011 luas 207 mpersegi  adalah milik para ahli waris 
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menyerahkan obyek kewarisan kepada Penggugat
6.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

B.Subsider
Atau apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang jujur dan adil mohon suatu putusan yang seadil- adilnya (ex aequo at Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak