Demikian dalil – dalil para penggugat tersebut diatas, maka dengan ini mohon agar kiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memanggil pihak – pihak yang terkait guna menghadap di persidangan Pengadilan Agama Kudus dan mohon ketua Majelis hakim memberikan suatu putusan yang adil berdasarkan hukum yang berlaku yang amarnya sebagai berikut :
A.Primer
1.Menyatakan bahwa Penggugat (Yuliana Binti Prayoto) dan anaknya (Aning Varistia) adalah ahli waris dari Bapak Aris Hariyanto
2.Menyatakan menurut hukum pembuatan sertifikat ke BPN Kudus tanpa sepengetahuan dari ahli waris yang lengkap adalah perbuatan melawan hukum dan cacat hukum serta tidak sah
3.Menyatakan bahwa tanah sengketa yang sudah dibaliknama menjadi atas nama Aris Hariyanto dan sekarang di kuasai oleh Tergugat I, dan Tergugat II untuk supaya diserahkan kepada semua ahli waris yang sah dan supaya dibagi sama rata dan secara adil baik antara Penggugat maupun Tergugat.
4.Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II dengan tanah SHM No. 04086 luas 519 mpersegi dan SHM No. 05011 luas 207 mpersegi adalah milik para ahli waris
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menyerahkan obyek kewarisan kepada Penggugat
6.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
B.Subsider
Atau apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang jujur dan adil mohon suatu putusan yang seadil- adilnya (ex aequo at Bono). |