INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
917/Pdt.G/2024/PA.Kds | 1.Jalalaflah Bin Al Muan 2.Khamid Mulyono Bin Al Muan |
Chambali alias M Chambali Bin Al Muan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||
Nomor Perkara | 917/Pdt.G/2024/PA.Kds | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan/dalil-dalil sebagaimana diuraikan diatas, maka Para Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kudus segera memanggil pihak-pihak dalam perkara ini dan selanjutnya memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Al Mu’an bin Joyo Astro meninggal dunia pada tanggal 17 April 1998 dan Semi binti Astro Nasipan meninggal dunia dalam keadaan Islam (Pewaris) pada tanggal 13 Mei 1999, dengan meninggalkan ahli waris adalah :
1.Djadirun Rosi bin Al Muan
2.Siti Rochmah binti Al Muan
3.Chambali bin Al Muan
4.Anifah binti Al Muan
5.Jalalaflah bin Al Muan
6.Noor Jama’ah bin Al Muan, dan
7.Khamid Mulyono bin Al Muan
3.Menetapkan dan menyatakan harta waris peninggalan Alm. Al Muan bin Joyo Astro dan Almh. Semi bin Astro Nasipan berupa :
3.1.sebidang harta peninggalan (tirkah) berupa tanah seluas kurang lebih 700 mpersegi terletak di dukuh Karangrejo RT 03 RW 01 desa Loram Kulon, Kec. Jati, KabupatenKudus dengan Sertifikat Hah Milik No. 2993 berasal dari persil letter C No. 717 P.6 Kelas DIII atas nama Semi bin Astro Nasipan alias Asmo Apar dengan batas-batasan sebagai berikut :
sebelah Utara : Jalan Desa (Jln. Perumnas Jarum)
sebelah Timur : Bangunan milik Tambah bin Karyo/ Sumilan
sebelah Selatan : (Rumah Syarif) dan (Rumah Toat, Karno)
sebelah Barat : Jalan Gang berbatasan gudang rongsok
3.2.Rumah induk berukuran kurang lebih 100 mpersegi yang berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 650 meter persegi (mpersegi) ) yang terletak di jalan Patimura No.648 RT 01 RW 04 desa Loram Kulon, Kec. Jati, KabupatenKudus dengan SHM No. 89 atas nama Chambali bin Al Moean yang berasal dari konversi hak Yasan Letter C Nomor 866, Persil No.121 Kelas D.1 atas nama Soepar Kartowakidin tercatat atas nama Chambali bin Al-Muan yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Tanah/ Departemen Agraria (sekarang Badan Pertanahan Nasional/ Agraria-Tata Ruang) Kudus tanggal 19 Djuli 1965 dengan batas-batas sebagai berikut :
sebelah Utara : Jalan Patimura Kudus
sebelah Timur : Tanah milik Ribut dan Latif
sebelah Selatan : Tanah milik Gianto SKM
sebelah Barat : Jalan gang keluarga
Yang sekarang beralih menjadi SHM No. 89 yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Tanah Kudus/ Departemen Agraria tanggal 19 Djuli 1965 atas nama Chambali bin Al Muan (Al Moean) yang terletak di jalan Patimura No.648 RT 01 RW 04 desa Loram Kulon, Kec. Jati, Kabupaten Kudus adalah tirkah milik pewaris untuk dibagikan kepada Para Penggugat;
4. Menghukum/ memerintahkan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta peninggalan/ objek sengketa waris kepada Para Penggugat dengan masing-masing bagian tujuh per delapan tanah dan/ atau masing-masing Penggugat satu per tiga bagian.
5. Menghukum kepada Tergugat untuk membagi masing-masing kepada tujuh (7) ahli waris dengan pembagian 2:1;
6. Menyatakan segala bentuk klaim dan penguasaan oleh Tergugat atau siapapun yang menguasi terhadap obyek sengketa waris adalah tidak sah dan berharga;
7. Menghukum Tergugat dan siapapun yang menguasai obyek sengketa waris tersebut untuk diserahkan ke bagian masing-masing sesuai dengan diktum putusan ini dan apabila tidak dibagi secara natura agar dilelang hasilnya diserahkan sesuai putusan ini;
8. Menyatakan (Sita Consevatoir Beslag) yang dilaksanakan Panitera/ Juru Sita Pengadilan Agama Kudus Kelas IB meletakkan terhadap seluruh obyek sengketa adalah sah dan berharga;
9.Menghukum Badan Pertanahan Nasional (Agraria dan Tata Ruang) Kabupaten Kudus untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo dimaksud yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)
10.Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |