Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
215/Pdt.P/2024/PA.Kds 1.Bibit Santoso bin Supardi
2.Syafa'ah binti As'ad
3.Naziatul As'na binti Bibit Santoso
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 215/Pdt.P/2024/PA.Kds
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bibit Santoso bin Supardi
2Syafa'ah binti As'ad
3Naziatul As'na binti Bibit Santoso
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan  sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Almarhum Kurnia Wachidah binti Bibit Santoso telah meninggal dunia pada tanggal 9 Februari 2024;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Kurnia Wachidah binti Bibit Santoso adalah :
- Bibit Santoso bin Supardi, NIK 3319020208650005, Tempat tanggal lahir : Kudus, 02 Agustus 1965 sebagai Ayah kandung
- Syafa’ah binti Bibit Santoso, NIK 3319025008680002, Tempat tanggal lahir  Kudus, 10 Agustus 1968 sebagai Ibu kandung
- Naziatul As’na binti Bibit Santoso, NIK 3319025007980004, Tempat tanggal lahir  Kudus, 10 Juli 1998 sebagai saudara kandung;
4. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak