| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin nikah kepada Pemohon (Latifatul Asna binti Kahar Prasetyo) untuk menikah dengan calon suami Pemohon yang bernama (Dahni Eko Setiawan bin Tarkam);
3. Menyatakan wali nikah Pemohon bernama Kahar Prasetyo bin Subari adalah wali adhol;
4. Membebankan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )
|