Petitum |
Berdasarkan alasan/ dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (Komalasari binti Maskur) sebagai wali atas anak yang bernama Quinara Nayva Laksita binti Anang Sulistiyono, NIK. 3320036406100002, tempat dan tanggal lahir : jepara, 24 Juni 2010, umur 14 (empat belas) tahun dibawah perwalian;
3. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
|