Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
389/Pdt.G/2026/PA.Kds 1.Siti Sumanah binti Tedjo Pomo
2.Ajeng Aulia Monacristy binti Anom Suhardiyanto
3.Ageng David Christiyanto bin Anom Suhardiyanto
4.Tommy Syahdan Nasrallah bin Anom Suhardiyanto
5.Purbaning Ruwi Astuti binti Suwandi (Alm)
6.Agus Setiyo Utomo bin Suwandi (Alm)
7.Anom Suhardiyanto bin Maridi
7.Wahyu Handoyo bin Suwandi (Alm)
8.Tim Tim Puji Rahayu Peni binti Suwandi (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 389/Pdt.G/2026/PA.Kds
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Sumanah binti Tedjo Pomo
2Ajeng Aulia Monacristy binti Anom Suhardiyanto
3Ageng David Christiyanto bin Anom Suhardiyanto
4Tommy Syahdan Nasrallah bin Anom Suhardiyanto
5Purbaning Ruwi Astuti binti Suwandi (Alm)
6Agus Setiyo Utomo bin Suwandi (Alm)
7Anom Suhardiyanto bin Maridi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Salim SH MHSiti Sumanah binti Tedjo Pomo
2Agus Salim SH MHAjeng Aulia Monacristy binti Anom Suhardiyanto
3Agus Salim SH MHAgeng David Christiyanto bin Anom Suhardiyanto
4Agus Salim SH MHTommy Syahdan Nasrallah bin Anom Suhardiyanto
5Agus Salim SH MHPurbaning Ruwi Astuti binti Suwandi (Alm)
6Agus Salim SH MHAgus Setiyo Utomo bin Suwandi (Alm)
7Agus Salim SH MHAnom Suhardiyanto bin Maridi
Tergugat
NoNama
1Wahyu Handoyo bin Suwandi (Alm)
2Tim Tim Puji Rahayu Peni binti Suwandi (Alm)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum


Berdasarkan hal-hal serta fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Kudus cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan sah perkawinan Suwandi dan Sumiharni;
3) Menetapkan Sumiharni pada tahun 2002 dan Suwandi pada tanggal 15 Mei 2011  telah meninggal dunia;
4) Menetapkan Suwandi dan Sumiharni memiliki 6 (enam) orang anak kandung yaitu:
4.1. Tawan Nugroho Santoso;
4.2. Zumi Sukristiningsih;
4.3. Purbaning Ruwi Astuti (Penggugat V);
4.4. Wahyu Handono (Tergugat I);
4.5. Agus Setiyo Utomo (Penggugat VI);
4.6. Tim Tim Puji Rahayu Peni (Tergugat II);
5) Menetapkan pada tanggal 15 November 2025 Tawan Nugroho Santoso Bin Suwandi telah meninggal dunia;
6) Menetapkan ahli waris Tawan Nugroho Santoso Bin Suwandi adalah Andika Wira Kusuma Nugraha Bin Tawan Nugroho Santoso (Alm), Tempat/ Tanggal Lahir: Kudus/ 14-01-2010, belum mencapai umur 18 tahun, maka Siti Sumanah Binti Tedjo Pomo (Penggugat I) adalah ibu kandungnya sebagai wali guna melakukan tindakan dan perbuatan hukum mewakili kepentingan anak tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Kudus Nomor: 267/Pdt.P/2025/PA.Kds;
7) Menetapkan Zumi Sukristiningsih Binti Suwandi telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2020;
8) Menetapkan ahli waris Zumi Sukristiningsih Binti Suwandi adalah:
8.1. Ajeng Aulia Monacristy Binti Anom Suhardiyanto (Penggugat II);
8.2. Ageng David Christiyanto Bin Anom Suhardiyanto (Penggugat III);
8.3. Tommy Syahdan Nasrallah Bin Anom Suhardiyanto (Penggugat IV);
8.4. Anom Suhardiyanto Bin Maridi (Penggugat VII).
9) Menetapkan ahli waris Almh. Sumiharni (yang meninggal terlebih dahulu) adalah:
9.1.  Alm. Suwandi; 
9.2.  Alm. Tawan Nugroho Santoso Bin Suwandi ahli waris Penggantinya adalah:   Andika Wira Kusuma Nugraha Bin Tawan Nugroho Santoso (Alm), dalam hal ini belum mencapai umur 18 tahun, maka Penggugat I sebagai ibu kandungnya/ sebagai wali guna melakukan tindakan dan perbuatan hukum mewakili kepentingan anak tersebut;
9.3. Almh. Zumi Sukristiningsih, ahli waris pengganti adalah:
• Ajeng Aulia Monacristy Binti Anom Suhardiyanto (Penggugat II);
• Ageng David Christiyanto Bin Anom Suhardiyanto (Penggugat III);
• Tommy Syahdan Nasrallah Bin Anom Suhardiyanto (Penggugat IV);
• Anom Suhardiyanto Bin Maridi (Penggugat VII).
9.4. Purbaning Ruwi Astuti (Penggugat V);
9.5. Wahyu Handono (Tergugat I);
9.6. Agus Setiyo Utomo (Penggugat VI);
9.7. Tim Tim Puji Rahayu Peni (Tergugat II);
10) Menetapkan ahli waris Suwandi adalah:
o Alm. Tawan Nugroho Santoso Bin Suwandi ahli waris Pengganti adalah:      Andika Wira Kusuma Nugraha Bin Tawan Nugroho Santoso (Alm), dalam hal ini belum mencapai umur 18 tahun, maka Penggugat I sebagai ibu kandungnya/ sebagai wali guna melakukan tindakan dan perbuatan hukum mewakili kepentingan anak tersebut ;
o Almh. Zumi Sukristiningsih, ahli waris penggantinya adalah:
- Ajeng Aulia Monacristy Binti Anom Suhardiyanto (Penggugat II);
- Ageng David Christiyanto Bin Anom Suhardiyanto (Penggugat III);
- Tommy Syahdan Nasrallah Bin Anom Suhardiyanto (Penggugat IV);
- Anom Suhardiyanto Bin Maridi (Penggugat VII).
o Purbaning Ruwi Astuti (Penggugat V);
o Wahyu Handono (Tergugat I);
o Agus Setiyo Utomo (Penggugat VI);
o Tim Tim Puji Rahayu Peni (Tergugat II).
11) Menetapkan sebagai hukum ke 2 (dua) obyek harta warisan yang berupa:
11.1. Sebidang tanah berserta bangunan rumah SHM Nomor: 463, Nama Pemegang Hak Suwandhi Harjo Prajitno, luas: ± 192 M?2;, yang terletak di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara : Sumarmo;
Selatan : Sumarmo;
Barat : Bengkok Desa;
Timur : Jalan.
11.2. Sebidang tanah perumahan SHM Nomor: 3712, seluas 69 M?2;, yang terletak di Desa Gribig Rt.5/Rw.3, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Nama Pemegang Hak Suwandi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara : Jumono;
Selatan : Drs. Ngadiran;
Barat : Jalan Lingkungan;
Timur : Suwandi.
Yang sekarang ini masih dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II, adalah harta warisan yang belum pernah dibagi milik Alm. Suwandi dan Almh. Sumiharni; 
12) Menetapkan ke dua (2) obyek harta warisan tersebut di atas adalah harta bersama peninggalan Alm. Suwandi  dan Almh. Sumiharni (yang meninggal terlebih dahulu); 
13) Menetapkan sebagai hukum bagian masing-masing Para ahli waris diserahkan seluruhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Kudus yang memeriksa perkara ini, untuk membagi harta tersebut kepada Para ahli waris berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
14) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan harta warisan tersebut untuk dibagi antara Para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing;
15) Menyatakan apabila objek harta warisan pada nomor 11 (sebelas) tersebut di atas sulit dibagi secara Natura, maka obyek sengketa tersebut mohon untuk di Lelang oleh Pangadilan Agama Kudus, dan hasilnya dibagi bersama ahli waris (Para Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II) sesuai Undang-undang yang berlaku;
16) Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek harta warisan agar tidak menyewakan, dipindahtangankan, menjual, atau menjaminkan kepada orang lain (pihak ketiga) oleh Tergugat I dan Tergugat II;
17) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan Harta warisan tersebut, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
 
18) Membebankan Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng/ secara berimbang;
 Subsidair:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak