Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus Cq. Hakim pemeriksa perkara a quo untuk memeriksa permohonan Pemohon pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu, dan selanjutnya mengadili serta memutus dengan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan Pemohon Aneke Apprilia binti Hery Haryono sebagai wali yang sah dari anak yang bernama: Khoirul Anam Bin Suharyanto (Alm), tempat dan tanggal lahir di Kudus, 19 Agustus 2008, umur 16 (enam belas) tahun 1 (satu) bulan, dibawah perwalian;
3.Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |