Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2024/PA.Kds 1.Eko Widiyanto Bin Umar Achmadi (Alm)
2.Dwiana Widiyanti Binti Umar Achmadi (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2024/PA.Kds
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eko Widiyanto Bin Umar Achmadi (Alm)
2Dwiana Widiyanti Binti Umar Achmadi (Alm)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAS WIBOWO, S.H.Eko Widiyanto Bin Umar Achmadi (Alm)
2ANDRIAS WIBOWO, S.H.Dwiana Widiyanti Binti Umar Achmadi (Alm)
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut:

1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menyatakan Almarhumah Catur Fitri Widiyawati Binti Umar Achmadi (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 12 November 2023, berdasarakan Kutipan Akta Kematian nomor 3320-KM-11122023-0041;
3.Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Catur Fitri Widiyawati Binti Umar Achmadi (Alm) adalah:
3.1Eko Widiyanto Bin Umar Achmadi (Alm), laki-laki, TTL: Jepara, 25 September 1975, sebagai kakak Kandung;
3.2Dwiana Widiyanti Binti Umar Achmadi (Alm), Perempuan, TTL: Jepara, 13 Juli 1977, sebagai kakak Kandung;
4.Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;

Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak