Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal yang Penggugat uraikan di atas, dengan ini Penggugat mohon sudilah kiranya Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Akta Hibah Nomor 135/67Bac/1993 tertanggal 18 Maret 1993 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I ;
3. Menyatakan batal demi hukum SHM Nomor 495 yang sekarang a/n Tergugat RIzky Enggar Saputra Bin I Nyoman Wisnawa (alm);
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan SHM 495 kepada Penggugat tanpa syarat;
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, II dan III untuk membantu proses balik nama SHM nomor 495 semula a/n Sri Mugi Rahayu dan sekarang menjadi a/n Tergugat RIzky Enggar Saputra Bin I Nyoman Wisnawa (alm) menjadi hak Milik Penggugat Sri Asni Sulasah Binti Moh Jais;
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER:
Atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|