Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas Para Pemohon mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Kudus Cq. Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk segera menetapkan hari sidang, memanggil Para Pihak, memeriksa permohonan ini serta selanjutnya menetapkan :
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I bernama Subkhan Bin Mungalim (Alm) dan Pemohon II bernama Ratih Dewi Sanggarwati Binti Djimin S (Alm) terhadap anak yang Bernama Ekautsar Bilqis Zahira Putriliyan Binti M. Wahyu Chalfin Rhomadhon W, yang lahir pada tanggal 16 Desember 2024, sekarang umur 1 tahun lebih 6 bulan;
3.Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon;
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |