Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2024/PA.Kds Novi Widyanti binti Rukhani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2024/PA.Kds
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Novi Widyanti binti Rukhani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kudus segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan pomohon;
2. Menetapkan Pemohon Novi Widyanti binti Rukhani sebagai wali dari adik kandung Pemohon bernama Muhammad Hiqmal Maulana bin Rukhani dan Assyifa Putri Ramadhani binti Rukhani ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak