Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2024/PA.Kds Aneke Apprilia binti Hery Haryono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2024/PA.Kds
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aneke Apprilia binti Hery Haryono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAS WIBOWO, S.H.Aneke Apprilia binti Hery Haryono
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus Cq. Hakim pemeriksa perkara a quo untuk memeriksa permohonan Pemohon pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu, dan selanjutnya mengadili serta memutus dengan penetapan yang amarnya berbunyi  sebagai berikut:

1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan Pemohon Aneke Apprilia binti Hery Haryono sebagai wali yang sah dari anak yang bernama: Khoirul Anam Bin Suharyanto (Alm), tempat dan tanggal lahir di Kudus, 19 Agustus 2008, umur 16 (enam belas) tahun 1 (satu) bulan, dibawah perwalian;
3.Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;

Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak