Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin nikah kepada Pemohon (Dina Selviana binti M Khozin) untuk menikah dengan calon suami Pemohon yang bernama (Muhammad Fahmi Maulana bin Tugiyono);
- Menyatakan wali nikah Pemohon bernama Dani Khusni Amrullah bin M Khozin adalah wali adhol;
- Membebankan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); |