Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2026/PA.Kds Hariyati binti Kundori Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2026/PA.Kds
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hariyati binti Kundori
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Lutfi Arif SusantoHariyati binti Kundori
2Muhammad Adib, S.H.IHariyati binti Kundori
3Islakhudin S.H.Hariyati binti Kundori
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus Cq Majelis Hakim yang memeriksa berkenan  memeriksa, mengadili dan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (Hariyati binti Kundori) sebagai wali dari anak-anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama:
- Andika Yogi Nugroho bin Wanto NIK. 3319042202120001, Perempuan, tempat dan tanggal lahir Kudus, 22 Februari 2012, umur 14 (empat belas) tahun 4 (empat) bulan, Agama Islam, pekerjaan Tidak Bekerja, Pendidikan SLTP (Pelajar kelas 9), beralamat di RT 007 RW 002 Desa Undaan Kidul,  Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus;
- Keisha Anandita Raveena binti Wanto. NIK. 3319044104190001, Perempuan, tempat dan tanggal lahir Kudus, 1 April 2019, umur 7 (tujuh) tahun 2 (dua) bulan, Agama Islam, pekerjaan Tidak Bekerja, Pendidikan SD (Pelajar kelas 2), beralamat di RT 007 RW 002 Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus;
3. Menetapkan Pemohon (Hariyati binti Kundori) untuk mewakili anak-anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum terkait harta di dalam dan di luar pengadilan, kemudian mewakili untuk mengurus segala Administrasi jual beli tanah sertifikat/SHM No.00946 atas nama Wanto bin Sudikromo Ngadiman yang terletak di Desa Jatipurwo Kecamatan Jatipuro Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah;
4. Mebebankan biaya perkara kepada pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak