Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberikan ijin nikah kepada Pemohon (Anggi Trisna Fatmawati binti Sutrisno) untuk menikah dengan calon suami Pemohon yang bernama Hariadi Nugroho bin Noor Cholis;
3.Menyatakan wali nikah Pemohon bernama Sutrisno bin Mustofa adalah wali adhol;
4.Membebankan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); |