Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara berkenan untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan almarhum Sugino Bin Kasripan telah meninggal dunia pada tanggal 16 Februari 2024;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Sugino Bin Kasripan adalah
3.1. Suparno Bin Kasripan, Laki-laki, lahir di Kudus pada tanggal 10 Desember 1954, umur 70 (tujuh puluh) tahun, sebagai Kakak Kandung;
3.2. Suparni Binti Kasripan, Perempuan, lahir di Kudus pada tanggal 17 Agustus 1956, umur 68 (enam puluh delapan) tahun, sebagai Kakak Kandung;
3.3. Sujatmi Binti Kasripan, Perempuan, lahir di Kudus pada tanggal 9 Agustus 1970, umur 54 (lima puluh empat) tahun, sebagai Adik Kandung;
4. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|