Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
186/Pdt.P/2024/PA.Kds Sutiyani binti Paijan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 186/Pdt.P/2024/PA.Kds
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sutiyani binti Paijan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan  memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin nikah kepada Pemohon (Sutiyani binti Paijan) untuk menikah dengan calon suami Pemohon yang bernama Basno bin Ahmas Samsi;
3. Menyatakan wali nikah Pemohon bernama Jayadi bin Paijan dan Santoso bin Paijan adalah wali adhol;
4. Membebankan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak