Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon
2. Menyatakan almarhum Muh Nursalim bin Sholikun telah meninggal dunia pada tanggal 20 oktober 2024;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Muh Nursalim bin Sholikun adalah:
- Atikah Taqiyyah binti Tamjiz, sebagai istri
- Arikha Shofwatut Tazkia binti Muh Nursalim, sebagai anak kandung
4. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|