Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
268/Pdt.P/2024/PA.Kds Etik Kustyowulan binti Bambang Sriyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 268/Pdt.P/2024/PA.Kds
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Etik Kustyowulan binti Bambang Sriyanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


Berdasarkan alasan/ dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (Etik Kustyowulan binti Bambang Sriyanto) sebagai wali atas anak yang bernama : 
- Salsabila Najwa Aisyah binti Eko Edy Saputro, NIK. 3321065601180002, Perempuan, tempat dan tanggal lahir Demak, 16 Januari 2018, umur 6 (enam) tahun 9 (sembilan) bulan, Agama Islam, pekerjaan : tidak bekerja, Pendidikan :Kelas 1, bertempat tinggal di RT 003 RW 002 Desa Hadipolo  Kecamatan Jekulo   Kabupaten Kudus 
3. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak