Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Pengangkatan Anak yang dilakukan oleh Para Pemohon suami istri Ponco Prastyo bin Katijo dan Asri Purdianti binti Ashariyanto terhadap anak yang bernama Abipraya Kaif Nauffal Prastyo, NIK 3319062411230003, Laki-laki, lahir di Jakarta Selatan, pada tanggal 24 November 2023 anak kandung dari Fiskananda Diva Nirwana;
3. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|