Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2024/PA.Kds 1.Zainuri bin Chamdan
2.Kartini binti Sahli
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2024/PA.Kds
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Zainuri bin Chamdan
2Kartini binti Sahli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


Berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Pengangkatan Anak yang dilakukan oleh Para Pemohon suami istri Zainuri bin Chamdan dan Kartini binti Sahli terhadap anak yang bernama Dewi Wulansari binti Kusmanto, perempuan, lahir di Kudus pada tanggal 22 Juni 2023 anak kandung dari Kusmanto dan Sri Lestari;
3. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak