Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2024/PA.Kds Komalasari binti Maskur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2024/PA.Kds
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Komalasari binti Maskur
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/ dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (Komalasari binti Maskur) sebagai wali atas anak yang bernama Quinara Nayva Laksita binti Anang Sulistiyono, NIK. 3320036406100002, tempat dan tanggal lahir : jepara, 24 Juni 2010, umur 14 (empat belas) tahun dibawah perwalian;
3. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak