Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PA.Kds 3.Aris Subiyanto bin Kasmoro
4.Jumiati binti Ngatpani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PA.Kds
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aris Subiyanto bin Kasmoro
2Jumiati binti Ngatpani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAS WIBOWO, S.H., M.H.Aris Subiyanto bin Kasmoro
2ANDRIAS WIBOWO, S.H., M.H.Jumiati binti Ngatpani
3Elfan Mris YuniartoAris Subiyanto bin Kasmoro
4Elfan Mris YuniartoJumiati binti Ngatpani
5Riyanto, S.H., M.H.Aris Subiyanto bin Kasmoro
6Riyanto, S.H., M.H.Jumiati binti Ngatpani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Pengangkatan Anak yang dilakukan oleh Para Pemohon suami istri Aris. Subiyanto bin Kasmoro dan Jumiati binti Ngatpani terhadap anak yang bernama Reva Nathasa Putri, Perempuan, lahir di Kudus pada tanggal 06 Oktober 2023, anak kandung dari (Wahyu Alfanita);
3. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak