Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PA.Kds Usrotun Mursidah binti A Sulchan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PA.Kds
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Usrotun Mursidah binti A Sulchan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/ dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (Usrotun Mursidah binti A Sulchan) sebagai wali atas anak yang bernama Muhammad Zulfan Julianto bin Rusdiyanto, NIK. 3319062007070001,  Laki- laki, tempat dan tanggal lahir : Kudus, 20 Juli 2007, umur 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan
3. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak