Berdasarkan alasan-alasan tersebut Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus atau Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa perkara ini berkenan menerima dan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan dan menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon ( CANDRA ADITIYA bin NURIYANTO dan DIAHNING PRATIMASARI binti DEDY SETIADI) terhadap anak laki-laki yang bernama FAZAHAMI SETIADI bin DEDY SETIADI lahir di Kota Semarang sesuai Akta Kelahiran Nomor : 3374-LT-08042025-0021 yang dikeluarkan oleh kantor Kependudukan dan Pencataan Sipil Kota Semarang tertanggal 09 April 2025
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada kantor Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini
- Membebankan biaya perkara menurut hukum
Demikian atas terkabulnya permohonan ini sebelum dan sesudahnya kami haturkan terima kasih |