INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 687/Pdt.G/2026/PA.Kds | Eric Erlangga Bin Edhi Muhtadi Warsidi | Siti Nur Asiah binti Sundowo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 687/Pdt.G/2026/PA.Kds | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Berdasakan hal-hal dan alasan-alasan tersebut, Penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Klas 1 B Kudus cq Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2.Menyatakan harta bersama tersebut adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi, yakni berupa :
2.1. Sebidang tanah pekarangan kosong dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4547, Surat Ukur Nomor 00762 / Prambatan Kidul / 2020 tertanggal 28-09- 2020, NIB: 11150102.03710, luas 173 m2, dengan batas-batas sebagai berikut
Utara : makam 03395 HP.58
Timur : tanah nomor 03711
Selatan : Jalan
Barat : Jalan
Terletak di Desa Prambatan Kidul Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus.
Dalam hal ini telah dilakukan peralihan hak dan/atau balik nama 1. ERIC ERLANGGA dan 2. SITI NUR ASIAH berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 480/2021 pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2021 yang dibuat di hadapan SARASWATI RETNO PUSPITA, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Kudus.
2.2Sebidang tanah pekarangan kosong dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 331, Surat Ukur Nomor 00984/Singocandi/2020 tertanggal 22-05-2020, NIB : 11150220.0361, luas 255 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : tanah FATKHIYAH
Timur : Jalan dan Jalan
Selatan : Jalan dan tanah GUSNUL AF Barat : tanah BADRI cs
Terletak di Desa Singocandi Kecamatan Kota Kabupaten Kudus.
Dalam hal ini telah dilakukan peralihan hak dan/atau balik nama SITI NUR ASIAH berdasarkan Surat Keterangan dari DWI PURWANTI, SH, SpN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Kudus.
2.3 Sebidang Los Pasar Kliwon Surat Pendasaran Nomor 510.1.6/2021 tertanggal 05 Juli 2021 Blok/Kring A1 Nomor.94 Ukuran 2.85 x 2.00 m dengan jenis barang dagangan konfeksi, dengan yang diberikan kepada :
Nama : ERIC ERLANGGA
Tempat,tanggal lahir : Kudus, 23 Mei 1982
NPWRD : 0101201601802
NIK : 3319022305820004
Alamat : Dukuh Kramat Rejo 301 Rt. 01 Rw. 04 Desa Barongan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus
Yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus Dinas Perdagangan berkedudukan di Komplek Perkantoran Jl. Mejobo No. 45, Kudus.
3.Menyatakan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas harta bersama tersebut adalah sah
4.Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh ½ (setengah) bagian untuk Penggugat dan ½ (setengah) bagian untuk Tergugat.
5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut.
6.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya pemeriksaan verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Memberikan putusan lain yang dipandang adil dan bijaksana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
