Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberikan ijin nikah kepada Pemohon(Istikhomah binti Muchamad Tukul) untuk menikah dengan calon suami Pemohon yang bernama Moh Sugeng Riyadi bin Subadri;
3.Menyatakan wali nikah Pemohon bernama Ismail bin Muchamad Tukul adalah wali adhol;
4.Membebankan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau : apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); |