Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
690/Pdt.G/2026/PA.Kds Son Hidayat Bin Achmad Nurin Sri Utami Binti Ali Achmadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 690/Pdt.G/2026/PA.Kds
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Son Hidayat Bin Achmad Nurin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mulyo Setiyo Wibowo, S.H.SON HIDAYAT BIN ACHMAD NURIN
Tergugat
NoNama
1Sri Utami Binti Ali Achmadi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut diatas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
 
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Pemohon seluruhnya
2. Menyatakan sah harta bersama selama perkawinan suami istri Pemohon dengan Termohon berupa :
a. RUMAH 
1) SHM. 632 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI, Luas 930 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Sudiyono, Riyanto, Bawi
Barat : Nor Salim, Rusmanto
Timur : Asrofah
Selatan : Jalan
 
2) SHM. 1004 atas nama SRI UTAMI, Luas 313 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Suwarni
Barat : Bawi
Timur : Jalan Sudirman
Selatan : Noor Rosyid
 
3) SHM. 596 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI, Luas 82 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Kamaluddin
Barat : Bawi
Timur : Son Hidayat
Selatan : Son Hidayat,  Sri Utami
 
4) SHM. 597 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI, Luas 82 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Bawi
Barat : Jalan
Timur : Son Hidayat
Selatan : Son Hidayat,  Sri Utami
 
5) SHM. 598 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI, Luas 82 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Bawi
Barat : Jalan
Timur : Son Hidayat
Selatan : Son Hidayat,  Sri Utami
 
6) SHM. 599 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI, Luas 82 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Bawi
Barat : Jalan
Timur : Nur Aini
Selatan : Son Hidayat,  Sri Utami
 
b. TANAH WETAN
1) SHM. 363 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI, Luas 1230 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Muhammad Djais
Barat : Sutardi, Tamu Mukti
Timur : Muhammad Djais, Kusnan, Rusdiyanto
Selatan : Jalan
 
2) SHM. 889 atas nama SON HIDAYAT Luas 240 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Sutardi
Barat : Noryani
Timur : Hardi
Selatan : Noryani
 
3) SHM. 654 atas nama SRI UTAMI, Luas 280 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Moh Djais
Barat : Son Hidayat / Sri Utami
Timur : Rusdiyanto
Selatan : Sahlal
 
 
4) SHM. 998 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI, Luas 204 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Kalen
Barat : Jalan Lingkungan
Timur : Sudarno
Selatan : Roihudi
 
5) SHM. 1024 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI, Luas 32 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Sudarto, SE
Barat : Jalan Lingkungan
Timur : Sudarno
Selatan : Roihudi
 
6) SHM. 956 atas nama SRI UTAMI, Luas 82 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Cholifah
Barat : Jalan 
Timur : Rubiatun
Selatan : Sutrisno
 
7) SHM. 370 atas nama SRI UTAMI, Luas 159 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Jalan
Barat : Jalan 
Timur : Hj. Murwati
Selatan : Hj. Murti, Noor Rofik
 
8) SHM. 957 atas nama SRI UTAMI, Luas 70 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Sutiah
Barat : Jalan 
Timur : Rubiatun
Selatan : Sunarto
 
9) SHM. 1248 atas nama SON HIDAYAT Luas 214 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Jalan
Barat : Son Hidayat
Timur : Suhadi
Selatan : Mijan, Rif’an
 
10) SHM. 1230 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI Luas 239 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Jalan
Barat : Jalan
Timur : Suhadi
Selatan : 00314
 
11) SHM. 792 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI Luas 630 m?2; yang berlokasi di Desa  Demaan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Balai Desa
Barat : Jalan Puger
Timur : Gg. 6740 / 95
Selatan : R. Slamet
 
12) SHM. 1087 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI Luas 158 m?2; yang berlokasi di Desa  Demaan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Balai Desa
Barat : Jalan P. Puger No. 20
Timur : Gg. 6740 / 95
Selatan : R. Suharto R. Suharso
 
13) SHM. 934 atas nama SRI UTAMI Luas 170 m?2; yang berlokasi di Desa  Demaan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Jalan Kampung
Barat : Jalan Raya
Timur : Jalan Kampung
Selatan : Sumirah
 
14) SHM. 747 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI Luas 620 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Kalen
Barat : Binah
Timur : Hartono
Selatan : Jalan
 
15) SHM. 1210 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI Luas 205 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Sri
Barat : Jalan
Timur : Gawat Purwanto
Selatan : Jalan Desa
 
16) SHM. 1486 atas nama SON HIDAYAT Luas 81 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Warsini
Barat : Yanca
Timur : Jalan Desa
Selatan : Jumanto
 
17) SHM. 1035 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI  Luas 678 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Sutrisno
Barat : Jalan
Timur : Puji
Selatan : Jalan
 
18) SHM. 385 atas nama SON HIDAYAT  Luas 1609 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Jalan
Barat : Saluran
Timur : Bengkok Kades Pedawang
Selatan : Hj. Bambang
 
19)   SHM. 3402 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI  Luas 114 m?2; yang berlokasi di Desa Dersalam Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Jalan Puk
Barat : Suparmin
Timur : Sri Sugiyanto
Selatan : Siran, Noor Yati
 
c. RUKO / DEPAN PASAR KLIWON
1) SHM. 1681 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI  Luas 171 m?2; yang berlokasi di Desa Rendeng  Kecamatan Kota Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : B.20
Barat : B.22
Timur : B.20
Selatan : Jalan Jendral Sudirman
 
d. KIOS PASAR KLIWON yang terletak dan berlokasi  kesemuanya 
    di Desa Rendeng Kec. Kota Kab. Kudus
1. KIOS BLOK A1 No. 50 Luas 24 m?2; atas nama SON HIDAYAT
2. KIOS BLOK A1 No. 51 Luas 24 m?2; atas nama SON HIDAYAT
3. KIOS BLOK A1 No. 52 Luas 24 m?2; atas nama SRI UTAMI
4. KIOS BLOK A1 No. 61 Luas 16 m?2; atas nama SRI UTAMI
5. KIOS BLOK A1 No. 62 Luas 16 m?2; atas nama SRI UTAMI
6. KIOS Blok A1 No. 22 luas 24 m?2;   atas nama SRI UTAMI
7. KIOS Blok A1 No. 23 luas 24 m?2;   atas nama SRI UTAMI
8. LOS 1 BLOK A1 Petak 2 x 3 m?2; = 6 m?2; atas nama SON HIDAYAT
9. KIOS Blok B1 No. 25 luas 24 m?2;   atas nama SON HIDAYAT
 
e. HARTA BERGERAK
1. Toyota Harier Tahun 2009 No. Pol K 7449 HB  Warna Hitam atas nama Sri Utami 
2. Toyota Hilux Tahun 2010 No. Pol K. 9616 SK Warna Hitam  Metalik atas nama Suharjono
3. Scoopy No. Pol K. 5609 ANB Warna Coklat Hitam atas nama Sri Utami
4. Nmax Tahun 2017 No. Pol K 4225 OK warna merah  atas nama Sri Utami
5. Grandmax Tahun 2012 No. Pol K 8741 AT warna  putih atas nama Son Hidayat
6. 2 (dua) meja jati (Pembelian Tahun 2008), dengan ukuran panjang : 
- 300 cm lebar 90 cm tebal 20 cm 
- 300 cm lebar 90 cm tebal 12 cm 
Dalam kondisi utuh tanpa sambung
7. 1 Meja Kursi Ruang Tamu 1  Set Ukir Kayu Jati 
8. 1 set meja kursi ruang keluarga 
9. 2 alamari ruang keluarga 
Pada harta bergerak poin no. 6 – 9, kesemuanya barang tersebut berada              di  posisi rumah Pedawang Rt. 03 Rw. 03 Kec. Bae Kab. Kudus (rumah induk)
 
3. Menghukum Termohon untuk membagi dan menyerahkan harta bersama suami istri kepada Pemohon sesuai dengan hukum Islam
4. Menghukum Termohon untuk menyerahkan kepada Pemohon separo ( ½ ) bagian dari harta tersebut.
5. Menyatakan sita harta bersama untuk supaya tidak di perjualbelikan atau di alihkan kepada pihak lain ( marital beslaag ) yang di letakkan oleh Pengadilan Agama Kudus atas obyek perkara adalah sah, kuat, dan berharga.
6. Menyatakan putusan Pengadilan Agama ini serta merta dilaksanakan walaupun Termohon melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi
7. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
 
SUBSIDAIR
Atau
Apabila Pengadilan Agama Kudus berdapat lain 
mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak