Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kudus segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan pomohon;
2. Menetapkan Pemohon Novi Widyanti binti Rukhani sebagai wali dari adik kandung Pemohon bernama Muhammad Hiqmal Maulana bin Rukhani dan Assyifa Putri Ramadhani binti Rukhani ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
|