Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2024/PA.Kds 1.Widiya Ratnaputri binti Bambang Widayanto
2.Muhammad Rizqi Haryanto bin Bambang Widayanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2024/PA.Kds
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Widiya Ratnaputri binti Bambang Widayanto
2Muhammad Rizqi Haryanto bin Bambang Widayanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan  sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Almarhumah Suntari binti  Sudarman telah meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 2022;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Suntari binti Sudarman adalah : 
- Widiya Ratnaputri binti Bambang Widayanto, sebagai Keponakan  Kandung;
- Muhammad Rizqi Haryanto bin Bambang Widayanto, sebagai Keponakan kandung;
4. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak