Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Pengangkatan Anak yang dilakukan oleh Para Pemohon suami istri Bima Septa Patriagama bin Badai Ismoyo dan Tri Larasati binti Agus Listiono terhadap anak yang bernama Desnata Fikroh Nabila, perempuan, lahir di Kudus pada tanggal 21 Desember 2022;
3. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|