Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
237/Pdt.P/2024/PA.Kds 1.Bima Septa Patriagama bin Badai Ismoyo
2.Tri Larasati binti Agus Listiono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 237/Pdt.P/2024/PA.Kds
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bima Septa Patriagama bin Badai Ismoyo
2Tri Larasati binti Agus Listiono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


Berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Pengangkatan Anak yang dilakukan oleh Para Pemohon suami istri Bima Septa Patriagama bin Badai Ismoyo dan Tri Larasati binti Agus Listiono terhadap anak yang bernama Desnata Fikroh Nabila, perempuan, lahir di Kudus pada tanggal 21 Desember 2022;
3. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak