Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
200/Pdt.P/2024/PA.Kds Rohmatun binti Ruzikan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2024/PA.Kds
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rohmatun binti Ruzikan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


Berdasarkan alasan/ dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (Rohmatun  binti Ruzikan) sebagai wali atas anak yang bernama : Cinta Permata Aurel Azzahra binti M. Syaiful Anwar, NIK. 3319076705100001, tempat tanggal lahir : Kudus, 27 Mei 2010, Umur 14 (empat belas) tahun 3 (tiga) bulan, Agama Islam, pekerjaan tidak bekerja, pendidikan pelajar kelas 1 SMP, beralamat di Gang 12 RT.008 RW.003, Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus;
3. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak