Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Pengangkatan Anak yang dilakukan oleh Para Pemohon suami istri Hadi Suko bin Sumber dan Ronikāah binti Kasmuniyanto terhadap anak yang bernama Arrasya Rayyanza Niam bin Khoriyanto, laki-laki, lahir di Jepara pada tanggal 31 Oktober 2023,anak kandung dari Khoriyanto dan Mauidhotul Khasanah;
3. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|