Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUDUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
286/Pdt.P/2024/PA.Kds 1.Misri binti Sukarjo
2.Nova Ria Anggraeni binti Karsan
3.Fizka Himawan Prastyo bin Karsan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 286/Pdt.P/2024/PA.Kds
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Misri binti Sukarjo
2Nova Ria Anggraeni binti Karsan
3Fizka Himawan Prastyo bin Karsan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan  sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Almarhum Karsan bin Darmo Paidi telah meninggal dunia pada tanggal 02 Oktober 2024  ;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Karsan bin Darmo Paidi adalah : 
- Misri binti Sukarjo, sebagai istri;
- Nova Ria Anggraeni  binti Karsan, sebagai anak kandung;
- Fizka Himawan Prastyo bin Karsan, sebagai anak kandung 
4. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak