INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 690/Pdt.G/2026/PA.Kds | Son Hidayat Bin Achmad Nurin | Sri Utami Binti Ali Achmadi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 690/Pdt.G/2026/PA.Kds | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut diatas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Pemohon seluruhnya
2. Menyatakan sah harta bersama selama perkawinan suami istri Pemohon dengan Termohon berupa :
a. RUMAH
1) SHM. 632 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI, Luas 930 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Sudiyono, Riyanto, Bawi
Barat : Nor Salim, Rusmanto
Timur : Asrofah
Selatan : Jalan
2) SHM. 1004 atas nama SRI UTAMI, Luas 313 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Suwarni
Barat : Bawi
Timur : Jalan Sudirman
Selatan : Noor Rosyid
3) SHM. 596 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI, Luas 82 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Kamaluddin
Barat : Bawi
Timur : Son Hidayat
Selatan : Son Hidayat, Sri Utami
4) SHM. 597 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI, Luas 82 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Bawi
Barat : Jalan
Timur : Son Hidayat
Selatan : Son Hidayat, Sri Utami
5) SHM. 598 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI, Luas 82 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Bawi
Barat : Jalan
Timur : Son Hidayat
Selatan : Son Hidayat, Sri Utami
6) SHM. 599 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI, Luas 82 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Bawi
Barat : Jalan
Timur : Nur Aini
Selatan : Son Hidayat, Sri Utami
b. TANAH WETAN
1) SHM. 363 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI, Luas 1230 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Muhammad Djais
Barat : Sutardi, Tamu Mukti
Timur : Muhammad Djais, Kusnan, Rusdiyanto
Selatan : Jalan
2) SHM. 889 atas nama SON HIDAYAT Luas 240 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Sutardi
Barat : Noryani
Timur : Hardi
Selatan : Noryani
3) SHM. 654 atas nama SRI UTAMI, Luas 280 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Moh Djais
Barat : Son Hidayat / Sri Utami
Timur : Rusdiyanto
Selatan : Sahlal
4) SHM. 998 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI, Luas 204 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Kalen
Barat : Jalan Lingkungan
Timur : Sudarno
Selatan : Roihudi
5) SHM. 1024 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI, Luas 32 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Sudarto, SE
Barat : Jalan Lingkungan
Timur : Sudarno
Selatan : Roihudi
6) SHM. 956 atas nama SRI UTAMI, Luas 82 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Cholifah
Barat : Jalan
Timur : Rubiatun
Selatan : Sutrisno
7) SHM. 370 atas nama SRI UTAMI, Luas 159 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Jalan
Barat : Jalan
Timur : Hj. Murwati
Selatan : Hj. Murti, Noor Rofik
8) SHM. 957 atas nama SRI UTAMI, Luas 70 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Sutiah
Barat : Jalan
Timur : Rubiatun
Selatan : Sunarto
9) SHM. 1248 atas nama SON HIDAYAT Luas 214 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Jalan
Barat : Son Hidayat
Timur : Suhadi
Selatan : Mijan, Rif’an
10) SHM. 1230 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI Luas 239 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Jalan
Barat : Jalan
Timur : Suhadi
Selatan : 00314
11) SHM. 792 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI Luas 630 m?2; yang berlokasi di Desa Demaan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Balai Desa
Barat : Jalan Puger
Timur : Gg. 6740 / 95
Selatan : R. Slamet
12) SHM. 1087 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI Luas 158 m?2; yang berlokasi di Desa Demaan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Balai Desa
Barat : Jalan P. Puger No. 20
Timur : Gg. 6740 / 95
Selatan : R. Suharto R. Suharso
13) SHM. 934 atas nama SRI UTAMI Luas 170 m?2; yang berlokasi di Desa Demaan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Jalan Kampung
Barat : Jalan Raya
Timur : Jalan Kampung
Selatan : Sumirah
14) SHM. 747 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI Luas 620 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Kalen
Barat : Binah
Timur : Hartono
Selatan : Jalan
15) SHM. 1210 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI Luas 205 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Sri
Barat : Jalan
Timur : Gawat Purwanto
Selatan : Jalan Desa
16) SHM. 1486 atas nama SON HIDAYAT Luas 81 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Warsini
Barat : Yanca
Timur : Jalan Desa
Selatan : Jumanto
17) SHM. 1035 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI Luas 678 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Sutrisno
Barat : Jalan
Timur : Puji
Selatan : Jalan
18) SHM. 385 atas nama SON HIDAYAT Luas 1609 m?2; yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Jalan
Barat : Saluran
Timur : Bengkok Kades Pedawang
Selatan : Hj. Bambang
19) SHM. 3402 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI Luas 114 m?2; yang berlokasi di Desa Dersalam Kecamatan Bae Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : Jalan Puk
Barat : Suparmin
Timur : Sri Sugiyanto
Selatan : Siran, Noor Yati
c. RUKO / DEPAN PASAR KLIWON
1) SHM. 1681 atas nama SON HIDAYAT, SRI UTAMI Luas 171 m?2; yang berlokasi di Desa Rendeng Kecamatan Kota Kabupaten Kudus
Dengan Batas – Batas :
Utara : B.20
Barat : B.22
Timur : B.20
Selatan : Jalan Jendral Sudirman
d. KIOS PASAR KLIWON yang terletak dan berlokasi kesemuanya
di Desa Rendeng Kec. Kota Kab. Kudus
1. KIOS BLOK A1 No. 50 Luas 24 m?2; atas nama SON HIDAYAT
2. KIOS BLOK A1 No. 51 Luas 24 m?2; atas nama SON HIDAYAT
3. KIOS BLOK A1 No. 52 Luas 24 m?2; atas nama SRI UTAMI
4. KIOS BLOK A1 No. 61 Luas 16 m?2; atas nama SRI UTAMI
5. KIOS BLOK A1 No. 62 Luas 16 m?2; atas nama SRI UTAMI
6. KIOS Blok A1 No. 22 luas 24 m?2; atas nama SRI UTAMI
7. KIOS Blok A1 No. 23 luas 24 m?2; atas nama SRI UTAMI
8. LOS 1 BLOK A1 Petak 2 x 3 m?2; = 6 m?2; atas nama SON HIDAYAT
9. KIOS Blok B1 No. 25 luas 24 m?2; atas nama SON HIDAYAT
e. HARTA BERGERAK
1. Toyota Harier Tahun 2009 No. Pol K 7449 HB Warna Hitam atas nama Sri Utami
2. Toyota Hilux Tahun 2010 No. Pol K. 9616 SK Warna Hitam Metalik atas nama Suharjono
3. Scoopy No. Pol K. 5609 ANB Warna Coklat Hitam atas nama Sri Utami
4. Nmax Tahun 2017 No. Pol K 4225 OK warna merah atas nama Sri Utami
5. Grandmax Tahun 2012 No. Pol K 8741 AT warna putih atas nama Son Hidayat
6. 2 (dua) meja jati (Pembelian Tahun 2008), dengan ukuran panjang :
- 300 cm lebar 90 cm tebal 20 cm
- 300 cm lebar 90 cm tebal 12 cm
Dalam kondisi utuh tanpa sambung
7. 1 Meja Kursi Ruang Tamu 1 Set Ukir Kayu Jati
8. 1 set meja kursi ruang keluarga
9. 2 alamari ruang keluarga
Pada harta bergerak poin no. 6 – 9, kesemuanya barang tersebut berada di posisi rumah Pedawang Rt. 03 Rw. 03 Kec. Bae Kab. Kudus (rumah induk)
3. Menghukum Termohon untuk membagi dan menyerahkan harta bersama suami istri kepada Pemohon sesuai dengan hukum Islam
4. Menghukum Termohon untuk menyerahkan kepada Pemohon separo ( ½ ) bagian dari harta tersebut.
5. Menyatakan sita harta bersama untuk supaya tidak di perjualbelikan atau di alihkan kepada pihak lain ( marital beslaag ) yang di letakkan oleh Pengadilan Agama Kudus atas obyek perkara adalah sah, kuat, dan berharga.
6. Menyatakan putusan Pengadilan Agama ini serta merta dilaksanakan walaupun Termohon melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi
7. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR
Atau
Apabila Pengadilan Agama Kudus berdapat lain
mohon putusan yang seadil – adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
